CYBER CHRIME UNAUTHORIZED ACCES TO SYSTEM and SERVICE

  CYBER CHRIME
Unauthorized Acces To System and Service ( Hacking )




  1. Pengertian Cyber Chrime
        Cyber Chrime adalah aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran tempat terjadinya kejahatan. di dalamnya termasuk penipuan lelang secara online, pemlasuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, pornografi anal, dll. Cyber Chrime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaa komputer secara illegal ( Andi Hamzah,1989 )


     2.Jenis Cyber Chrime Berdasarkan Karakteristik

  • Cyber Piracy merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.
  • Cyber Trespass adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan website yang di protect dengan password.
  • Cyber Vandalism merupakan penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi informasi elektronik dan menghancurkan data dikomputer.


   3. Jenis Cyber Chrime Berdasarkan Aktivitasnya
  •       Illegal Contents ( konten tidak sah )
        Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum
  •       Data Forgery ( Pemalsuan Data )
          Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen - dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptiess document melalui internet. contoh : kejahatan - kejahatan pada e-commerce dengan membuat seolah - olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan bagi pelaku.


  •      Cyber Spionase ( Mata -Mata )
           Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata -mata dengan pihak lain. dengan cara memasuki sistem jaringan komputer .kejahatan seperti ini biasanya untuk pesaing bisnis.


  •      Data Theft (Mencuri Data )
           Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri maupun untuk diberikan kepada orang lain.


  •     Misuse Of Device ( Menyalahgunakan Peralatan Komputer )
             Merupakan kejahatan yang sengaja dilakukan untuk memproduksi, menjual kembali.

  •   Unauthorized Acces to Computer System and Service
      Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan ( hacker ) melakukannya dengan maksud sabotase atau pencurian informasi penting.Contoh : Hacking.
  • Illegal Acces
         Adalah kejahatan yang sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer. kejahatan seperti ini dimaksudkan untuk mendapatkan data komputer atau maksud - maksud tidak baik.
  • Hijacking
          Hijacking merupakan salah satu kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
  • Hacking
         Hacking adalah kegiatan yang dilakukan oleh hacker untuk  memasuki / menerobos program komputer atau sistem milik orang atau pihak lain.
  
  4. Pengaturan Cyber Chrime dalam UU ITE
  • Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik ( UU ITE) adalah undang - undang pertama di indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
  • Undang - Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi
    • Pasal 22 setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak tidak sah atau manipulasi:
      • Akses ke jaringan telekomunikasi dan atau 
      • Akses ke jasa telekomunikasi dan atau
      • Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
    • Pasal 38 setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraab telekomunikasi
    • Pasal 50 barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan atau denda paling banyak Rp.600.000.000 ( Enam Ratus Juta Rupiah )
  • Pasal 27 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik  yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  • Pasal 28 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
  • Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 :Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut - nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking ).Ancaman pidana pasal 45 (3)setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 ( dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000 ( Dua Milyar Rupiah )
  • Undang-undang ITE tentang defacer:
    Di dalam UU ITE membahas masalah hacking terutama tentang akses ke komputer orang lain tanpa izin. Hal tersebut diatur dalam pasal 30 dan pasal 46 mengenai hukuman yang akan diterima. Berikut ini isi dari pasal tersebut:
    1. Pasal 30
      • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
      • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
      • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access)
    2. Pasal 46
      • Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
      • Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
      • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
                            

  5. Contoh kasus Hacking yang terjadi pada tahun 2016 Mengenai Kasus Sony Picture Entetainment

     Peretasan terhadap soni picture entertainment terjadi 24 November 2017. Hari itu karyawan perusahaan perfilman itu menemukan kejutan aneh sebuah gambar tengkorak aneh muncul di komputer -komputer mereka. bersama dengan itu tampil juga pesan bahwa ada rahasia perusahaan yang akan dibocorkan. Email perusahaan pun ditutup, akses VPN bahkan WIFI dipadamkan seiring tim admin mereka memerangi penyusut itu. Selanjutnya terjadi kehebohan besar kelompok peretas mengaku sebagai guardian of peace (GOP) pun menyebarkan lebih dari 40 GB di antara data bocor itu termasuk data medis karyawan, gaji, tinjauan kerja, bayaran kepada celebriti, nomor jaminan sosial, serta salinan beberapa film yang belum di release.GOP kemudian mengancam Soni Picture agar tidak menanyakan film the interview yang menceritakan plot seputar pembunuhan pemimpin besar Korea Utara Kim Jon Un.Film inilah yang diduga merupakan motif peretas menyerang sony picture dan mencuatkan dugaan soal keterlibatan korea utara dalam tindak hancking besar - besaran itu.ada dugaan peretasan ini akan berbuntut panjang para peretas mengklaim ada total 100 TB data yang berhasil mereka curi termasuk database email.Data 40 GB yang dibocorkan hanya sebagian kecil dari itu.terkait peretasan itu AS mengumumkan bahwa pelakunya adalah korea utara, namun tuduhan itu dibantah. bahkan  negeri komunis itu sempat menawarkan kerjasama untuk meyelidiki pelakunya.Pihak sony telah membuktikan bahwa tersangka hacking adalah korea utara dengan mengklaim memiliki bukti ontentik yang menunjukkan bahwa pihka korea utara lah yang selama ini menjadi hacker peretasan di server sony picture entertainment. Bukti yang dimaksud adalah alamat IP internet protocol yang tidak disembuyikan dengan rapi oleh para peretas. kelalaian tersebut membuat penyidik bisa melacak darimana asal email dan pesan yang disampaikan oleh Guardian Of Peace ( GOP) kepada sony. Menurut penyidik alamat IP tersebut hanya eklusif dimiliki oleh korea utara.Preside Amerika Serikat Barrack Obama telah menjatuhkan sanksi kepada korea utara akibat peretasan tersebut. Namun Korea utara
           


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelompok 2. KA.27.6B